Salin Artikel

Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Atas putusan tersebut, Perludem berharap Pilkada 2020 dapat menghadirkan calon yang bersih dan bebas dari rekam jejak korupsi.

Pasalnya, MK menyatakan bahwa seorang mantan narapidana hanya dapat mencalonkan diri di Pilkada, 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

"Ke depan, kami berharap, Pilkada serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Pasca-putusan ini, Perludem berharap, ada langkah ekstra yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam mengatur teknis pelaksanaan pilkada.

Perludem mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Revisi ini harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme teknis pencalonan, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon.

"Selain itu, KPU perlu juga segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK," ujar dia.

Perludem mendorong KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

Sebab, dengan ditangkap oleh KPK, calon tidak bisa melakukan kampanye. Dengan demikian, calon yang terkena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

KPU juga didorong untuk menyampaikan informasi yang maksimal terkait rekam jejak calon, terutama calon yang memiliki masalah hukum.

Caranya dengan membuat pengaturan dalam PKPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.

Dalam PKPU Kampanye, kata Fadli, memungkinkan diatur supaya calon kepala daerah yang punya rekam jejak hukum memberikan informasi soal kasus hukumnya, dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama dan kapan bebas murni.

"Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, lanjut Fadli, di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil calon kepala daerah.

"Selama ini di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada," kata dia.

Upaya ini dinilai penting supaya pemilih dapat memilih figur-figur yang baik sebagai calon kepala daerah.

Diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/11091861/setelah-putusan-mk-perludem-berharap-pilkada-2020-bebas-eks-koruptor

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke