JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pejabat dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia, Kamis (12/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan maskapai penerbangan itu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia)," kata Febri dalam keterangannya.
Nama-nama pejabat Garuda yang dipanggil hari ini adalah Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas dan VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani.
Kemudian, mantan pejabat Garuda yang dipanggil adalah mantan VP Aircraft Maintennance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.
Lalu, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, serta mantan VP Aircraft Maintennance Management PT Garuda Indonesia Dodu Yasendri.
Selain enam pejabat dan mantan pejabat Garuda di atas, penyidik juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/10460891/kpk-panggil-pejabat-dan-eks-pejabat-garuda-dalam-kasus-suap-pengadaan