Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin menanggapi polemik penerbitan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
"Intinya Kementerian Agama itu akan mendata majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
"Jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan, saya kira itu," kata dia.
Menurut Ma'ruf, majelis taklim yang tidak mendaftar tetap diperbolehkan. Akan tetapi, ada keuntungan bagi mereka yang mendaftar, yaitu mendapat pelayanan dan pembinaan.
"Ya enggak (daftar), enggak ada masalah. Tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau (daftar)," kata Wapres.
Ia mengatakan, majelis taklim yang tak mendaftar tetap bisa beraktivitas seperti biasa selama tak mengajarkan materi-materi yang mengarah pada radikalisme dan terorisme
Ia menganggap bahwa polemik Peraturan Menteri Agama tersebut tak perlu dipermasalahkan lagi lantaran maksudnya sudah jelas.
"Ya bolehlah (beraktivitas), kecuali melanggar. Itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan. Jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Menteri Agama Fachrul Razi menilai, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui majelis taklim mana saja yang membutuhkan bantuan pemerintah saat mengadakan acara besar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/10241771/wapres-majelis-taklim-yang-tak-daftar-ke-kemenag-tetap-bisa-beraktivitas