"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Kami komitmen untuk itu," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Hal itu diungkapkan Adi dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember.
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berkasnya masih dalam proses.
Kasus itu di antaranya, Tragedi 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti 1998, Tragedi Semanggi I, dan Tragedi Semanggi II.
Kemudian, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Kejagung pun meyakini Komnas HAM selaku penyelidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara kasus-kasus tersebut.
Selama ini, berkas perkara kerap dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi formil dan materiel.
"Kami kan harus membawa bukti yang kuat ke pengadilan karena ketika kita setengah-setengah atau tidak benar, jangan salah nanti justru penegak hukum melanggar HAM. Jadi kita hati-hati untuk itu," kata Adi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/07545851/bagaimana-komitmen-kejaksaan-agung-selesaikan-kasus-pelanggaran-ham-berat