Ternyata, program ini hanya mengganti nama program yang sudah ada sebelumnya, yakni program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini diakui Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Sebenarnya itu BPNT, cuma penyebutannya dimudahkan kartu sembako," kata Juliari usai rapat terbatas di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Oleh karena itu, kata Juliari, pemerintah tak perlu melakukan pendataan lagi siapa yang berhak menerima kartu sembako ini.
Sebab, penerima kartu merupakan mereka yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima BPNT.
Jumlahnya pun tetap sama dari sebelumnya, yakni 15,6 juta keluarga.
"Iya tetap yang 15,6 juta itu keluarga penerima manfaat. Dan mulai Januari sudah akan kita turunkan," kata dia.
Namun, pemerintah menaikkan anggaran untuk program ini sehingga berdampak pada kenaikan dana yang diterima tiap keluarga.
Nantinya keluarga penerima manfaat akan mendapatkan plafon sebesar Rp 1,8 juta per keluarga per tahun atau naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,32 juta per keluarga per tahun.
Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli bahan pokok.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/22452651/janji-kartu-sembako-jokowi-hanya-ganti-nama-program-lama