Salin Artikel

Pemohon Uji Materi Kasus First Travel Minta MK Tambahkan Sejumlah Frasa di KUHP dan KUHAP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Pitra Romadoni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) (MK) menambahkan sejumlah frasa dalam Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Kepada MK, Pitra meminta penambahan sejumlah frasa di kedua pasal, yang ia anggap akan lebih berpihak pada korban kejahatan.

Dalam petitum permohonannya Pitra meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonannya.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP terhadap Undang-undang Dasar 1945," kata Pitra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pada Pasal 39 KUHP ayat (1) misalnya, berbunyi "Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas", Pitra meminta akhir ayat itu ditambah dengan frasa "dikembalikan kepada korban".

Kemudian, pada Pasal 39 KUHP ayat (3) yang berbunyi "Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita", Pitra meminta agar diubah menjadi "Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan publik, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita dari kerugian negara".

Pitra menilai, bunyi ayat-ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ia meminta hakim MK pun menyatakan demikian.

Lalu, pada Pasal 46 KUHAP ayat (2) yang berbunyi "Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara", Pitra meminta penambahan frasa "setelah mendapat persetujuan dari korban tindak pidana" di akhir kalimat.

"Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain, maka pemohon memohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai kepastian hukum dan keadilan yang berlaku," kata Pitra.

Untuk diketahui, pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I dan 28 H, yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.

Pasal 28 D ayat (1) dan (2) mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.

Sedangkan pada Pasal 28 H ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh karenanya, Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.

"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/18305001/pemohon-uji-materi-kasus-first-travel-minta-mk-tambahkan-sejumlah-frasa-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke