Kaka menyarankan larangan ini dimasukkan dalam poin revisi Undang-undang (UU) sehingga bisa direalisasikan.
"Memang dalam UU (UU Pilkada maupun UU Pemilu) tidak ada aturan larangan bagi eks koruptor tersebut. Sehingga kalau KPU mau menegaskan sikap antikorupsi ya langkah selanjutnya bukan dengan PKPU," ujar Kaka ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2019).
"Sebaiknya dengan revisi UU ya. Baik UU Pilkada maupun UU Pemilu sehingga sikapnya semua bisa sama," lanjut Kaka.
Sikap yang dimaksud, kata dia, antara pembuat UU (DPR), pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu yang semestinya sama-sama menyepakati larangan ini masuk ke dalam UU.
Dengan demikian, implementasi dari larangan ini bisa direalisasikan dan tidak saling menegasikan.
"Kalau rencana larangan yang kemarin dalam PKPU pencalonan kepala daerah dan sebelumnya dalam PKPU pencalonan caleg, kan jadinya aturan yang mandul (tidak bisa dimplementasikan)," jelas Kaka.
Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya membenarkan bahwa PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Evi menyebutkan, meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.
Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.
"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Evi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.
KPU khawatir jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan, akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan.
"Kami intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.
Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/23160681/kipp-jangan-larang-eks-koruptor-pakai-pkpu-lebih-baik-revisi-uu