Menurut Freddy, sedianya kekayaan intelektual bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.
"Salah satu sasaran kebijakan ekonomi kreatif yang diharapkan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bukanlah suatu hal yang mustahil," ujar Freddy dalam seminar bertajuk "Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia” di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Skema ini, menurut dia, telah ditinjau oleh sejumlah negara maupun organisasi internasional. Terlebih, saat ini transformasi industri sarat dengan inovasi dan kreativitas.
Karena itu, kata Freddy, pemerintah telah menangkap tren perkembangan ini dan memberikan payung hukum lewat beberapa aturan di bidang kekayaan intelektual.
Ia lantas menyebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 16 Ayat (3) disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia.
Kemudian, pada Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten disebutkan bahwa hak atas paten dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia.
Namun, menurut dia, adanya regulasi itu tak lantas membuat hak kekayaan intelektual bisa dijadikan obyek jaminan oleh bank.
Sebab, menurut dia, masih ada sejumlah kendala maupun isu yang mengemuka, salah satunya terkait valuasi atas nilai hak kekayaan intelektual yang akan dijadikan sebagai jaminan dari pembiayaan.
"Kemudian, belum adanya lembaga yang dapat menilai atau appraisal dari suatu hak kekayaan intelektual hingga persoalan mengenai bagaimana mekanisme pengikatan atas hak tersebut dalam hal sertifikat akan dijadikan sebagai jaminan dalam mendapatkan pembiayaan," papar Ferddy.
Dia juga menyampaikan, beberapa kendala di atas ke depannya akan dijadikan poin penting oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendorong agar hak kekayaan intelektual bisa diterima bank sebagai obyek jaminan.
"Kami juga mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi dari pihak akademisi, pelaku usaha, serta stakeholder Iainnya untuk bersama-sama menjadikan sistem hukum kekayaan intelektual yang dapat menyesuaikan dengan ketentuan mengenai sistem jaminan dalam Iembaga keuangan," ujar Freddy.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/15072401/pemerintah-dorong-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-ke-bank