Kontras mengingatkan bahwa kepala Bareskrim merupakan ujung tombak penanganan kasus hukum di kepolisian.
"Kabareskrim ini adalah ujung tombak penanganan hukum, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan," ujar Feri dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Berkaitan dengan hal itu, Kontras mencatat temuan di lapangan saat polisi menangani kasus hukum.
Dalam laporan penyiksaan yang disusun oleh Kontras, kata Feri, sering ditemukan indikasi penyiksaan terhadap pelaku tindakan kriminal atau orang yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian.
"Nanti teman-teman bisa kroscek ke laporan penyiksaan (yang disusun) Kontras. Misalnya ketika proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), orang yang menjalani proses hukum mengalami kekerasan dan sulit mendapatkan akses pendamping hukum," kata Feri.
Merujuk kepada kondisi ini, Kontras menyarankan ada perubahan dalam kultur penanganan kasus hukum.
Menurut Feri, kepolisian dalam hal ini Kabareskrim harus menunjukkan tindakan progresif untuk mengantisipasi kekerasan dalam menangani kasus hukum.
"Sebagaimana visi dan misi reformasi dalam penegakan hukum, sebaiknya perbaikan kultur dalam penanganan kasus hukum tidak boleh hanya sekedar wacana. Harus ada tindakan progresif agar antisipasi kekerasan oleh aparat bisa terwujud, " ujar Feri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/06/20112391/catatan-untuk-kabareskrim-baru-kontras-minta-kultur-penanganan-kasus