Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang selama dua pekan karena kuasa hukum pihak tergugat belum mengantongi surat kuasa dari tergugat.
"Karena yang hadir di sini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara, maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua minggu ke depan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019) mendatang.
OC Kaligis berharap, pihak tergugat memiliki komtimen dalam perkara ini dan melanjutkan kasus sarang burung walet tersebut.
"Harapannya keadilan ditegakkan, jangan selalu dibilang dia dikriminalisasi, biar rakyat tahu kan," kata Kaligis usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Kaligis mengajukan gugatan tersebut karena kasus sarang burung walet tidak kunjung dilanjutkan dan menilai Novel kebal hukum.
"Cuma mau kasih tau ke publik, giliran Novel membunuh orang perkaranya dipetieskan. Giliran dia (disiram air keras), dia setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," kata Kaligis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/12273131/sidang-gugatan-oc-kaligis-terkait-kasus-novel-baswedan-ditunda