Diketahui, Humas PN Medan tersebut ditemukan tewas di dalam kendaraan pribadinya, baru-baru ini.
"Jika berkaitan dengan pekerjaannya, maka hal utama yang perlu diperiksa adalah posisi atau sikap hakim tersebut dalam perkara atau kasus yang menyebabkan dia dibunuh," ujar Ardimanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Salah satu hal yang mesti diperiksa polisi, yakni siapa yang ditemui Jamaluddin sebelum ia ditemukan meregang nyawa.
Kasus tewasnya seorang hakim secara tidak wajar, menurut Ardimanto, akan lebih mudah diselidiki dari kasus-kasus yang pernah ditanganinya.
Dari situ, akan diketahui apakah tewasnya Jamaluddin itu berkaitan dengan ketidakpuasan pihak tertentu atas perkara yang pernah ditanganinya atau tidak.
Meski demikian, Ardimanto juga mengingatkan bahwa kasus tewasnya Jamaluddin belum dapat disimpulkan disebabkan karena perkara yang pernah ditanganinya.
"Kasus pembunuhan hakim di Medan ini belum bisa disimpulkan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hukum. Namun yang pasti, pembunuhan ini harus diungkap dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum," kata dia.
Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan hakim perlu mendapat perlindungan yang cukup selama menjalankan tugas-tugasnya.
Apabila ada hal-hal yang tidak patut dalam perilaku dan sikap hakim, masyarakat atau siapapun dapat menempuh jalur yang sudah tersedia, yakni melalui pelaporan melalui Komisi Yudisial (KY).
Ardimanto menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran apapun terhadap pembunuhan.
Karena itu, kepolisian dan aparat lainnya perlu mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Sehingga para hakim di Indonesia tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini akan terulang terhadap mereka," kata dia.
Sebelumnya, hakim Jamaluddin, warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua.
Ia ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan.
Usai menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan, jenazah hakim Jamaluddin (55) langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019) subuh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/15535161/pembunuhan-hakim-di-medan-polisi-diminta-telusuri-perkara-yang-pernah