Tanpa menyebut identitas, Febri mengatakan bahwa mereka yang belum menyetor LHKPN terdiri dari menteri, kepala badan, serta wakil menteri.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta 4 orang wakil menteri," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Febri mengingatkan, para pejabat tersebut masib memiliki waktu hingga 20 Januari 2020 atau tiga bulan setelah dilantik untuk menyetor LHKPN mereka.
Adapun menteri dan wakil menteri lainnya telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik dalam rentang waktu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2020.
Di samping itu, KPK telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang diserahkan pada Senin (2/12/2019) kemarin.
"KPK menghargai hal ini, sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/14135561/kpk-11-pejabat-di-kabinet-indonesia-maju-belum-setor-lhkpn