Salin Artikel

Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Sri Wahyumi menuturkan, dirinya rindu dengan orang tua, keluarga khususnya anak-anaknya.

Hal itu disampaikan Sri Wahyumi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Saya ingin pulang yang mulia, saya rindu kampung halaman, saya rindu orang tua saya. Saya rindu keluarga saya, anak-anak saya, saya rindu ibunda saya. Anak-anak saya selalu bertanya, 'Mama kapan mama pulang? Kami menanti kepulangan mama'," kata Sri Wahyumi sembari terisak menangis.

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi mengatakan, ibunya kerap menangis dan selalu berdoa agar ia sebagai anak bisa segera kembali. Perasaan yang sama, kata Sri Wahyumi, juga dirasakan anak-anaknya.

"Anak-anak sangat sedih melihat keadaan mamanya yang duduk di kursi pesakitan. Mereka berdoa dan hanya bisa berkata, 'Mama keep strong, you are the best for us. You must attach to the people that you isn't wrong. Mama yang kuat dan tegar. Mama adalah yang terbaik bagi kami'," ujar dia sambil menangis.

Oleh karena itu, ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil kepada dirinya. Sebab, ia ingin menata kembali hidupnya setelah menyelesaikan proses hukum ini.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya agar kelak setelah saya menyelesaikan proses hukum ini saya dapat menata kembali kehidupan saya sehingga hidup saya bermanfaat bagi keluarga, masyarakat Talaud dan negara indonesia yang saya cintai," katanya.

Sebelumnya, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui temannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Menurut jaksa, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Jaksa menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/17492671/baca-pleidoi-mantan-bupati-talaud-saya-ingin-pulang-yang-mulia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke