Hal itu disampaikan Nur Fitria saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Iya, Bapak dan Ibu tersebut menanyai atas nama Ibu Mirawati dan Pak Nyoman, itu memang tamu reguler kami. Dibilang (penyidik KPK) ada kasus, terjadi transaksi," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).
"Tapi saya tidak tahu karena saya hanya sebagai pelayan, hanya memberi makanan, enggak ngerti masalah yang terjadi di ruangan VIP," lanjut dia.
Setelah menanyai soal Nyoman dan Mirawati, kata Nur, penyidik KPK ingin menyita rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) tertanggal 1 Agustus 2019.
Atas keinginan penyidik itu, Nur pun meminta izin ke general manager restoran.
"Mereka mengizinkan, baru kami buka CCTV dan memperlihatkan kepada Ibu dan Bapak KPK," kata dia.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan rekaman terkait Mirawati dan Nyoman ke Nur Fitria di persidangan.
"Iya itu area depan resepsionis ya untuk pertama kali customer datang di Imperial. Itu yang datang pakai baju hitam itu Ibu Mira," papar Nur Fitria.
Dalam rekaman itu, terdapat beberapa orang lainnya yang datang menuju tempat Mirawati. Akan tetapi, Nur Fitria mengaku tidak mengenali mereka.
"Tidak tahu. Enggak kenal," kata dia.
Meski demikian, Nur Fitria mengenali salah satu sosok yang terlihat di rekaman baru datang sekitar pukul 19.50 WIB.
"Ya, itu Pak Nyoman," kata Nur Fitria.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, pada 1 Agustus 2019 di restoran tersebut, Mirawati dan Nyoman Dhamantra bertemu membahas pengurusan kuota impor bawang putih.
Di tempat yang sama, Mirawati didampingi temannya bernama Indiana, Ahmad Syafiq, Elviyanto kemudian juga bertemu dengan terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan tersebut menyepakati rencana commitment fee sekitar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.
Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/16021471/nyoman-dhamantra-dkk-diduga-bahas-suap-impor-bawang-putih-di-restoran