Salin Artikel

Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum

Hal ini disampaikan Ketua Komite Pemilihan Calon Ketua Umum Partai Golkar Maman Abdurahman di Aula DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

"Pada kesempatan kali ini kami komite pemilihan membuka pendaftaran calon ketum dimulai dari hari ini 28 November sampai 2 Desember, pukul 10 hingga 10 malam bertempat di DPP Partai Golkar," kata Maman.

Maman mengatakan, ada tiga tahapan dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar. Pertama, tahap penjaringan yaitu membuka pendaftaran bakal caketum untuk diseleksi ke tahap berikutnya.

Kedua, tahap pencalonan yaitu, setelah mendapatkan nama-nama bakal caketum. Dalam tahap ini, setiap kandidat wajib membawa lampiran dukungan dari pemilik suara sebanyak 30 persen.

"Semua calon akan dan wajib untuk memenuhi 30 persen syarat dukungan, berupa surat dukungan dari seluruh pemilik suara dari Partai Golkar baik tingkat pusat provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya.

Ketiga, tahap pemilihan, pada tahap ini, setiap kandidat yang memenuhi syarat dukungan 30 persen ditetapkan sebagai caketum. Lalu, dilakukan pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Artinya pada kesempatan kali ini, tugas daripada komite pemilihan adalah bagaimana caranya bisa memastikan proses pemilihan ketum Golkar ini, bisa berlangsung sesuai dengan aturan main oragnisasi internal partai yaitu AD/ ART," ucapnya.

Adapun 14 persyaratan bakal calon ketua umum Partai Golkar sebagai berikut:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar di tingkat pusat minimal 5 tahun, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri yang didirikan selama satu tahun periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan,

2. Aktif terus-menerus menjadi anggota Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah anggota partai lain,

3. Pernah ikut pelatihan dan pendidikan kader,

4. Punya dedikasi, prestasi, disiplin, loyalitas dan tdk tercela,

5. Punya kapasitas dan akseptabilitas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba

6. Tidak pernah terlibat G30S/PKI,

7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai Golkar,

8. Mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum pada komite Munas partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan,

9. Sehat jasmani dan rohani,

10. Bebas narkoba,

11. Menyerahkan pokok-pokok pikiran membangun partai Golkar ke depan sesuai tugas pokok dan fungsi partai politik,

12. Menyerahkan berwarna sebagai syarat administrasi,

13. Mengikuti pemaparan visi dan misi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh komite pemilihan Munas X Partai Golkar,

14. Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh komite.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/23293301/partai-golkar-resmi-buka-pendaftaran-bakal-calon-ketua-umum

Terkini Lainnya

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke