Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke proses penuntutan dan akan segera disidang.
"Penyidikan untuk tersangka SUK, Anggota DPR-RI telah selesai dilakukan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SUK (Sukiman)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
Diketahui Sukiman merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Persidangan terhadap Sukiman rencananya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun KPK telah memeriksa 16 orang saksi untuk tersangka Sukiman. Saksi-saksi itu terdiri dari anggota DPR, mantan anggota DPR, staf dan tenaga ahli Sukiman, pegawai dan eks pegawai Kementerian Keuangan, serta konsultan.
Kasus yang menjerat Sukiman ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/19530951/kasus-dana-perimbangan-eks-anggota-dpr-sukiman-segera-disidang