Hal itu disampaikan Dhamantra saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Uang yang Rp 2 miliar ini apakah saksi mengetahui adanya uang Rp 2 miliar ini?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Tidak tahu," jawab Dhamantra.
"Sampai saat ini tidak tahu?" cecar jaksa Takdir lagi.
"Sampai saat ini ya tentunya tahu, karena kan penyidik menyampaikan kepada saya," jawab Dhamantra.
Jaksa Takdir juga menanyakan apakah Dhamantra pernah membicarakan urusan impor bawang putih bersama orang dekatnya, Mirawati Basri.
"Enggak pernah, Pak," kata dia.
"Apakah ada penyampaian dari Bu Mirawati melalui WA nanti ada uang muka?" tanya jaksa Takdir.
"Tidak pernah," jawab Dhamantra.
Dhamantra juga mengaku tak paham soal prosedur impor bawang putih.
"Memang Kementerian Perdagangan, bagaimana tata caranya mekanismenya saya enggak paham," ujar dia.
"Terkait bawang putih seharusnya bagaimana pemerintah supaya menstimulasi memberikan motivasi ke masyarakat supaya impor bisa dikurangi. Secara umum itu saya tidak setuju impor komoditi," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA).
Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Pada 7 Agustus 2019 itu, awalnya Dody dan Zulfikar atas sepengetahuan Chandry bertemu pihak Dhamantra, yakni Elviyanto, Ahmad Syafiq, dan Indiana.
Mereka membahas teknis pengiriman commitment fee pengurusan kuota impor kepada I Nyoman Dhamantra.
Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Elviyanto meminta agar commitment fee itu segera ditransfer ke rekening money changer Indocev milik Dhamantra melalui transfer ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq melakukan transaksi keuangan di Bank BCA KCU Thamrin.
Saat itu, Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody. Setelah uang dari Zulfikar masuk, Dody mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening Daniar Ramadhan.
Masih di waktu yang sama, Chandry Suanda dan Dody Wahyudi melakukan pertemuan. Pada kesempatan tersebut, Dody Wahyudi menyampaikan bahwa commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.
Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar. Sisa commitment fee tersebut nanti akan diserahkan apabila surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/18545331/nyoman-dhamantra-mengaku-tak-tahu-uang-rp-2-m-terkait-impor-bawang-putih