Salin Artikel

Polisi Targetkan Berkas 4 Korporasi Tersangka Karhutla Dilimpahkan Awal Desember

"Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap I ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Sebagai informasi, Polda Kalimantan Barat menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, PT FSL, dan PT KSS.

Target di awal Desember tersebut untuk berkas perkara dengan tersangka PT SAP, PT SISU, PT FSL, dan PT KSS.

Sementara itu, Mahyudi mengatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka PT PSL sudah dilimpahkan ke JPU.

"Proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sudah tahap 1 ke JPU yaitu PT PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli," katanya.

Sementara itu Polda Kalbar juga sedang mendalami peristiwa karhutla di Melawi bersama polres setempat.

Kasus tersebut juga diduga melibatkan korporasi. Meski status kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait karhutla di Melawi tersebut.

Total, Polda Kalbar menangani 69 kasus karhutla, dengan total 77 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 35 orang ditahan dan 42 orang lainnya tidak ditahan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/18173621/polisi-targetkan-berkas-4-korporasi-tersangka-karhutla-dilimpahkan-awal

Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke