"Diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Polri mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Polri juga mengimbau agar pedagang tidak menjual bahan pokok dengan kualitas yang tidak seharusnya.
"Ini juga akan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan," ucap Asep.
Hingga hari ini, berdasarkan laporan yang diterima, kata Asep, harga bahan pokok masih dalam kategori stabil.
Maka dari itu, satgas belum melakukan penindakan seperti memeriksa pihak tertentu.
Namun, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memantau harga bahan pokok di pasaran.
Ia berharap, dengan pemantauan yang dilakukan, dapat mencegah oknum pedagang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Tentunya pemantauan ini diharapkan memberikan dampak kepada para oknum pedagang yang berupaya menaikan harga dengan cara menimbun terlebih dahulu, kemudian memperdagangkan bahan-bahan pokok ini yang tidak sebagaimana kualitasnya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/13515361/polri-ingatkan-ancaman-pidana-bagi-pedagang-yang-timbun-bahan-pokok