Salin Artikel

Stafsus Wapres Jadi Terlapor Kasus Penipuan, Penyidikan Tetap Berjalan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebutkan, penyidik berencana memanggil terlapor.

"Terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan terhadap Lukmanul akan dilakukan. Asep hanya mengatakan bahwa hal itu akan segera dilakukan.

Sementara itu, terkait status Lukmanul yang telah menjadi staf khusus, Asep memastikan bahwa hal itu tidak menjadi kendala.

"Berdasarkan asas persamaan di muka hukum, tentu semuanya sama," tutur dia.

Dalam kasus tersebut, Lukmanul merupakan salah satu terlapor dan kini berstatus sebagai saksi.

Ia dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2019.

Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.

Surat tersebut diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.

Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser. Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.

Duduk Perkara

Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.

Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.

"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama 'Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Lalu, terlapor Mahmood menelepon korban dan menyampaikan pesan Lukmanul terkait permintaan uang tersebut. Pelapor Mahmoud pun diminta datang ke Jakarta.

Mahmoud, yang merupakan warga negara Jerman, datang ke Jakarta pada 26 Juni 2016.

Ketiganya kemudian bertemu di GOR Bulutangkis, Bogor.

Berdasarkan pernyataan pelapor, Lukmanul membenarkan bahwa permintaan uang tersebut merupakan prosedur resmi MUI.

"Saudara Lukmanul Hakim mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI lalu menyuruh korban mentransfer uang," tutur Ramzy.

Setelah satu tahun, Ramzy mengungkapkan bahwa terlapor kembali meminta uang kepada kliennya.

Setelah dikonfirmasi, pelapor mendapatkan informasi dari Kantor MUI Pusat bahwa uang tersebut bukan permintaan MUI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/18190791/stafsus-wapres-jadi-terlapor-kasus-penipuan-penyidikan-tetap-berjalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke