Salin Artikel

Ini 6 Sikap PKS soal Wacana Amendemen UUD 1945

Sikap ini dibacakan usai PKS bertemu petinggi MPR di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

"Kami menerima dengan baik kunjungan pimpinan MPR dalam rangkaian safari silaturahim kebangsaan. Semoga hal ini terus menjadi tradisi yang baik bagi upaya melestarikan demokrasi Indonesia yang penuh dengan semangat kekeluargaan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila," ujar Sohibul.

"Dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat serta kepentingan bangsa dan negara, DPP PKS menyikapi wacana amendemen UUD 1945, yakni pertama amendemen harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia," lanjut Sohibul.

Dia menuturkan, amendemen UUD 1945 sebaiknya tidak hanya didasari oleh kepentingan elit tertentu saja.

Amendemen ini harus melibatkan para ahli dan benar-benar lahir dari kehendak keinginan rakyat sebagaimana pernah dilakukan pada amendemen I, II, III dan IV UUD 1945 pada 1999-2002.

"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak amendemen," tutur Sohibul.

Poin kedua, jika nantinya kehendak masyarakat Indonesia menginginkan adanya amendemen UUD 1945, PKS memperjuangkan beberapa hal.

"Kami menolak dua hal dan memperjuangkan dua hal," tegas Sohibul.

Dua hal yang ditolak PKS adalah soal wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden selama tiga periode.

Menurut Sohibul, partainya berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan sehingga potensial untuk disalahgunakan.

Kemudian, PKS juga menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. PKS menyatakan tetap ingin pemilihan secara langsung oleh rakyat Indonesia.

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, " tutur dia.

Kemudian, PKS mengusulkan dua hal jika UUD 1945 nantinya jadi direvisi.

Yakni PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konsitusi.

"Jadi bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elit politik. Kami punya argumentasi, bahwa selama APBN dan APBD masih ada maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat dari potensi penyalahgunaan oleh penyelenggara negara," tegas dia.

''Lembaga ini tidak hanya di pusat, tapi ada di setiap provinsi sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," lanjut Sohibul.

Usulan lainnya, PKS mendorong perubahan Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 tentang MPR yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'.

Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila.

"Jika tidak dicapai mufakat baru diputuskan dengan suara terbanyak, " tambah Sohibul.

Dalam pertemuan itu, enam pimpinan MPR tampak tidak hadir.

Saat tiba, ada empat pimpinan MPR yang hadir yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

Kedatangan mereka disambut oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.

Sementara, enam pimpinan MPR yang tidak hadir adalah Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR Syarif Hasan, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/16585291/ini-6-sikap-pks-soal-wacana-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke