Salin Artikel

Pilkada Asimetris, Tiga Daerah Ini Sudah Tentukan Kepala Daerah dengan Cara Beda

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sebagai negara kesatuan yang kebijakannya setara, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem pilkada asimetris.

“Kalaupun ada perbedaan kebijakan, maka itu dilatarbelakangi kekhususan suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945,” kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain. Di mana saja? Berikut paparannya:

Aceh

Pelaksanaan pilkada di Aceh merujuk pada mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Berbeda dari daerah lain, Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal.

Menurut Titi, keberadaan parpol lokal tersebut tidak terlepas dari adanya kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam.

"Kalau di Aceh itu kan partai politik lokalnya sebagai ekses resolusi konflik, di mana perjanjian damai antara pemerintah dengan GAM yang kemudian dipayungi oleh Perjanjian Helsinki, menyepakati salah satunya pembentukan parpol lokal," kata Titi.

Pembentukan partai lokal di Aceh di atur di dalam Pasal 75 hingga Pasal 79 BAB XI UU tersebut.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi.

Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. Sesuai dengan keistimewaannya, kader partai-partai ini hanya dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah saja.

Adapun jumlah partai lokal yang mengikuti kontestasi pemilu terakhir, turun bila dibandingkan pada saat pemilihan umum diselenggarakan pertama kali pascaperdamaian pada 2006 silam.

Saat itu, tercatat ada enam partai lokal yang mengikuti pemilu, yaitu Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

DKI Jakarta

Berbeda dari provinsi lain, kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta tidak melaksanakan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur.

Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Titi mengatakan, tidak adanya pemilihan wali kota dan bupati di DKI Jakarta lantaran enam wilayah kabupaten/kota yang ada di DKI Jakarta bukanlah wilayah otonom, melainkan wilayah administratif. Selain itu, di setiap kabupaten/kota juga tidak terdapat DPRD.

“(Karena) dia tidak ada pemilihan DPRD, sehingga kepala daerahnya sifatnya penunjukkan,” ujar Titi.

Adapun mekanisme penunjukkan bupati dan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU tersebut. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Berlawanan dengan DKI Jakarta, bupati dan wali kota di Yogyakarta harus melewati pemilihan kepala daerah langsung agar dapat dipilih. Namun, untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Keistimewaan itu diatur di dalam Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa.

Adapun di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c disebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/10174421/pilkada-asimetris-tiga-daerah-ini-sudah-tentukan-kepala-daerah-dengan-cara

Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke