Salin Artikel

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK

Agus mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Presiden Joko Widodo dari unsur pemerintah.

Dalam keterangannya, Agus menyampaikan alasan pemerintah dan DPR membentuk dewan pengawas KPK.

Ia menyebut bahwa sebelum UU KPK direvisi, KPK merupakan lembaga independen yang tak terbatas kewenangannya. Hal ini, kata dia, sangat bertentangan dengan hukum.

"Kedudukan KPK sebelum revisi UU KPK yang menempatkan KPK sebagai lembaga independen tak terbatas yang secara fakta tidak dalam ranah legislatif, eksekutif atau yudikatif sangat bertentangan dengan asas trias politica sebagai sumber hukum negara di negara Republik Indonesia," kata Agus di hadapan majelis hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Agus mengatakan, secara ketatanegaraan, KPK yang tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan pemerintahan atau lembaga manapun sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Sebagaimana bunyi UUD 1945, sudah seharusnya bahwa lembaga-lembaga negara memiliki sistem check and balances sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Sistem check and balances, kata Agus, bertujuan untuk menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.

"Munculnya revisi UU KPK dengan memunculkan adanya dewan pengawas, pemerintah dapat mendekatkan dengan norma tersebut telah sesuai berdasarkan sistem pemerintahan Indonesia dalam model check and balances yang bertujuan satu sebagai kontrol tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK sebagai institusi pelaskana," ujar Agus.

Agus melanjutkan, dewan pengawas juga sebagai bentuk upaya pemerintah menghindari ketidakepercayaan masyarakat. Sekaligus, menciptakan sistem transpransi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini, kata dia, merupakan kebutuhan bangsa yang tidak dapat terhindarkan.

Mengenai dalil penggugat yang mengkhawatirkan keberadaan dewan pengawas KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah itu, kata Agus, adalah dalil yang tidak beralasan hukum.

"Sesuai penjelasan di atas maka pemerintah berkeyakinan bahwa kedudukan dewan pengawas KPK tidak dapat dianggap dalam rangka melemahkan KPK namun justru sebagai penguatan dalam sistem pemerintahan dalam model check and balances dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/18175761/di-sidang-mk-pemerintah-sebut-alasan-pentingnya-dewan-pengawas-kpk

Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke