Salin Artikel

Kominfo Sebut Laporan Konten Negatif Akan Langsung Diproses

Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, aduan konten negatif tersebut seperti penipuan berkedok hadiah lewat SMS hingga inforkasi hoaks.

Ia mengatakan, jika menemukan konten negatif, masyarakat dapat melaporkan konten tersebut melalui www.kominfo.go.id.

"Di dalam aduan konten ada notifikasi. Kalau sepanjang data-data dari Kominfo sudah kita dapatkan, sesegara mungkin (hasilnya) akan kita upload," ujar Rosarita di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Rosarita menuturkan, dalam aduan konten akan ada langkah proses yang dilakukan tim Artificial Intelligence System (AIS).

Ia mengatakan, apabila konten negatif berupa informasi yang mengarah kepada salah satu kementerian, pihaknya akan melakulan kroscek dan klarifikasi.

Sedangkan, jika penebar konten negatif itu dilakukan melalui nomor handphone (HP), pihaknya bisa mengambil tindakan berupa pemblokiran.

"Pemblokiran apabila nomor tersebut benar-benar terbukti melakukan penipuan," tegas Rosarita.

Dia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mencegah konten negatif bisa berdampak positif.

Menurutnya, dengan keterlibatan masyarakat bisa melahirkan informasi valid.

"Sehingga masyarakat mendapatkan data-data yang valid," katanya.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah luncurkan program literasi privasi dan keamanan digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi.

Program ini merupakan upaya Kemenkominfo mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi di era keterbukaan informasi saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/12025701/kominfo-sebut-laporan-konten-negatif-akan-langsung-diproses

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke