Laporan ini dibuat menanggapi laporan Dewi sebelumnya, yang menuduh Novel telah merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang dialaminya pada 11 April 2017.
"Kami mendampingi. Sebagai tim advokasi kami mendamping. Yang akan lapor itu kemungkinan tetangganya Mas Novel yang mengetahui proses (kejadia) itu, bahwa memang ini tidak ada sama sekali sedikit pun hoaks," kata anggota tim advokasi Novel, Saleh Alghifari kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2019).
Menurut rencana, laporan akan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Nantinya, ada beberapa anggota tim advokasi yang turut mendampingi, seperti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras.
Ghifar menilai, laporan yang dibuat Dewi sebelumnya sebagai sebuah tindakan yang tidak masuk akal.
Dalam hal ini, Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman air keras, justru belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Sebaliknya, Novel justru kembali menjadi korban karena dituding telah melakukan perbuatan rekayasa atau hoaks atas kasusnya.
"Ini ada hal yang terlalu ngaco juga ya. Peristiwa yang melaporkan itu, semua orang juga tahu kalau itu (kasus Novel) adalah fakta. Tapi kemudian di-spin dengan laporan Dewi yang dibilang hoaks," ucap Ghifar.
"Kami menganggap, ini bukan lagi gugatan biasa, itu sudah pidana (karena) itu bikin laporan palsu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Novel dilaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya pada 6 November lalu.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/17/09103711/kuasa-hukum-novel-baswedan-akan-laporkan-politikus-pdi-p-ke-polisi