Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembentukan badan otorita tersebut akan dilakukan melalui penyusunan peraturan presiden (perpres).
"Kami menginisiasi para pihak, stakeholder dalam penyusunan perpres badan otorita persiapan dan pembangunan, pemindahan ibu kota negara," kata Suharso setelah rapat soal pemindahan ibu kota baru di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Dia mengatakan, badan otorita persiapan ini diperlukan karena dalam pembentukan ibu kota baru terdapat banyak is, antara lain soal bagaimana daerah otonom yang akan terbentuk, daerah istimewa, hingga distrik pemerintahannya.
"Ini kan harus ditentukan, didefinisikan," kata Suharso.
Namun, sebelum membentuk badan otorita tersebut lebih jauh, kata dia, peraturan perundangan yang melekat dan tersebar di beberapa undang-undang (UU) akan ditarik untuk disatukan menjadi UU sendiri.
Suharso mengatakan, pemerintah menargetkan perpres pembentukan badan otorita tersebut bisa selesai pada akhir tahun ini.
Nantinya, kepala dari badan otorita tersebut akan berasal dari kalangan profesional atau diduduki oleh orang yang posisinya netral.
Badan otorita juga akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Rencananya, komposisi badan itu terdiri dari dewan pengarah dan dewan pengawas.
"Kalau dewan pengawas itu sifatnya semacam internal auditor, mengawasi kinerja badan agar on the right rules," kata dia.
Diketahui, pemerintah pusat berencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/13353651/badan-otorita-untuk-pemindahan-ibu-kota-bakal-dipimpin-profesional