Perintah evaluasi itu didapatkan Pandu dari Direktur PT APP Wisnu Raharjo. Sebab, proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT INTI.
Hal itu diungkap Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.
"Ya saya melaporkan sebelumnya kepada direktur saya kondisi rencana (pengadaan semi BHS) ini secara keseluruhan. Lalu saya sampaikan bahwa hasil evaluasinya adalah PT Inti secara keuangan tidak mampu," kata Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Saya tahu dari laporan keuangannya, saya melihat sendiri. Kondisinya cashnya itu tidak bagus sehingga tidak bisa membayar kewajiban," sambung Pandu.
Dalam perjalanannya, kata Pandu, digelar pertemuan yang melibatkan dirinya, Wisnu dan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Saat itu, lanjut dia, dirinya dan Wisnu melaporkan kondisi keuangan PT INTI sedang tidak baik.
Dalam pertemuan itu pula, Wisnu merekomendasikan agar pengadaan proyek yang melibatkan PT INTI itu dibatalkan. Namun, kata Pandu, Andra saat itu keberatan. Andra meminta PT APP mencari solusi lain agar pengadaan tersebut bisa berjalan.
"Beliau (Andra) menawarkan solusi untuk dijajaki kembali dengan vendornya PT INTI dan dibuatkan escrow account (rekening penampungan) agar tidak pembayarannya tidak kemana-mana," ujar Pandu.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/15085571/saksi-sebut-kondisi-pt-inti-tak-mendukung-untuk-pengadaan-semi-bhs-6-bandara