"Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket agar tidak tumpang tindih dan investasi macet (dibuat omnibus law). Kan sekarang investasi macet karena aturannya banyak," kata Mahfud usai rapat terkait Omnimbus Law di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (13/11/2019).
Omnibus Law merupakan peraturan untuk mensinkronkan peraturan-peraturan yang terkait satu hal yang sama.
Menurut Mahfud, saat ini sering terjadi kepada para investor, mereka sudah memenuhi suatu aturan di kementerian atau lembaga terkait, tetapi justru dinilai belum oleh kementerian atau lembaga lain karena ada aturan lainnya.
Hal tersebut menyebabkan investasi tidak masuk.
Dia mencontohkan bagaimana beberapa kementerian yang menangani hal sama tetapi memiliki peraturan yang berbeda-beda.
"Misalnya kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda, menteri perindustrian beri izin beda. Orang mau investasi, selesai di perindustrian, kata bea cukai dan pajak belum, dan lain-lain," kata dia.
"Jadi pintunya terlalu banyak, makanya dibuat Omnibus Law," kata dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019), menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/20150811/menko-polhukam-sebut-omnibus-law-dibutuhkan-agar-investasi-tak-macet