Salin Artikel

Rapat di Komisi I, Menlu Retno Ditanya soal Pencekalan Rizieq Shihab

Pada awalnya, rapat dibuka dengan perkenalan dengan semua anggota Komisi I.

Kemudian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan program kerja beserta anggaran untuk tahun 2020.

Anggota Komisi I lalu dipersilakan memberikan pertanyaan hingga masukan atas penjelasan Retno itu.

Salah satu suara datang dari anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon.

Dia bertanya mengenai polemik kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Sebab, kabar terbaru menunjukkan bahwa Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena dicekal oleh Pemerintah Indonesia.

"Ibu, ini titipan. Mohon penjelasan terkait status pencekalan Saudara Habib Rizieq. Terima kasih, Bu," kata Effendi.

Retno terlihat langsung mencatat pertanyaan Effendi.

Retno belum menjawab pertanyaan Effendi. Sebab, saat ini sesi pertanyaan masih berlangsung.

Retno menampung pertanyaan dan masukan terlebih dahulu untuk dijawab pada sesi selanjutnya.

Diberitakan, Rizieq menyatakan bahwa ia tidak dapat pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/12140961/rapat-di-komisi-i-menlu-retno-ditanya-soal-pencekalan-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke