Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi temuan desa fiktif dalam penyaluran dana desa.
"Itu harus terus di-update. Jadi tidak hanya menerima laporan tapi juga mengecek betul apa endak jumlah desa itu. Saya anjurkan untuk terus, siapa tahu masih ada lagi yang belum ter-detect, belum diketahui," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan, temuan desa fiktif harus terus diusut agar dana desa yang berasal dari APBN benar-benar sampai ke masyarakat.
Ia juga menyampaikan, ke depannya Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri harus terus memperbaharui data jumlah dasa secara riil sebelum mengucurkan dana desa.
"Harus terus ada secara periodik dilakukan pengecekan dana itu, desa-desa masih ada enggak yang fiktif, siluman. Jadi memang supaya dana-dana APBN itu sampai kepada yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Itu bagus," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK diminta turun tangan dengan cara memberi supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Febri juga menyampaikan, dalam kasus ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah.
Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara itu, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/15092401/wapres-minta-temuan-desa-fiktif-terus-diusut