Bambang untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), Selasa (5/11/2019) siang.
"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan TPK perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Febri menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami tugas, pokok dan fungsi Bambang selama menjabat sebagai Vice President Marketing dan Managing Director PES.
"Jadi, apa saja kewenangan-kewenangannya, nanti tentu akan didalami lebih lanjut dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulaai apa saja yang harus digunakan," ujar Febri.
Penyidikan kasus ini mendapat perhatian khusus lantaran memiliki kerumitan tersendiri.
Apalagi, UU KPK yang baru mensyaratkan bahwa kasus yang tak selesai dalam waktu dua tahun dapat dihentikan di tengah jalan.
"Kalau dibatasi dua tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," ujar Febri.
"Karena itulah kami harus benar-benar mecermati secara hati-hati syarat-syarat penghentian penanganan perkara tersebut," lanjut dia.
Bambang terseret ke kasus ini karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS saat menjabat sebagai Managing Director Petral dan Vice President Marketing Pertamina Energy Services Pte Ltd.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/23230701/periksa-eks-bos-petral-penyidik-kpk-dalami-dugaan-aliran-dana