Salin Artikel

Jokowi Dinilai Jadi Harapan Pemberantasan Korupsi, Caranya dengan Rilis Perppu KPK

Menurut Jeirry, berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat lembaga antirasuah itu sulit diharapkan untuk bertugas seperti sebelum UU KPK direvisi.

Dengan demikian, Jeirry menilai bahwa satu-satunya harapan saat ini adalah Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perppu memang hak prerogatif Presiden, tapi kami ingin bertanya kepada Presiden sejak lama, masa depan pemberantasan korupsi ada di tangannya. Berharap ke DPR dan KPK baru sudah susah, dari mana lagi (harapan) kalau bukan dari perppu?" kata Jeirry dalam diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Dia mengatakan, keinginan agar Perppu KPK diterbitkan oleh Jokowi karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Nawa Cita pada periode lalu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin menguji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak ada juga yang akan impeach walau tidak keluarkan perppu. Kita ingin uji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Dia sempat beri sinyal untuk keluarkan perppu," kata dia.

Jeirry mengatakan, bagi sebagian besar maayarakat, revisi UU KPK adalah pelemahan lembaga KPK yang terwujud dengan adanya dewan pengawas, SP3, serta penyadapan yang mesti berkoordinasi dengan dewan pengawas.

Sebab, kata dia, dalam praktik pemberantasan korupsi yang ada dalam UU KPK hasil revisi, skema tersebut akan menyulitkan KPK terutama dalam menjalankan operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan, sebelum UU KPK direvisi, OTT juga bukanlah penindakan yang mudah dilakukan.

"Bisa dibayangkan, menyepakati OTT di antara lima komisioner bukan debat yang mudah. Ada yang tidak bisa diputus sehingga OTT tidak bisa dilakukan. Ini tidak pernah dipublikasi karena internal KPK," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang dibangun bahwa OTT adalah sembarang tangkap. Lima orang saja kadang tak sepakat, sekarang bagaimana caranya kalau ada dewan pengawas, tahapannya berlapis," ucap Jeirry.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/04270011/jokowi-dinilai-jadi-harapan-pemberantasan-korupsi-caranya-dengan-rilis

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke