Ia memastikan pemerintah menindak radikalisme tanpa melihat dari agamanya.
"Kita menangani orang-orang radikal tidak peduli Islam atau tidak," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Mahfud kemudian menjelaskan definisi radikalisme berdasarkan versi pemerintah. Menurut dia, radikalisme merupakan paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan.
Juga merusak cara berpikir generasi baru yang menyebabkan anak punya pikiran bahwa bernegara dan berkonstitusi adalah salah.
Menurut Mahfud, orang Islam atau bukan, jika melakukan hal itu maka disebut radikal.
"Salah mengatakan orang Islam itu didiskriminasi dengan tuduhan radikal. Tidak. Tidak pernah pemerintah mengatakan orang Islam radikal," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan bahwa faktanya memang ada kelompok-kelompok kecil yang radikal.
Mahfud pun meminta agar masyarakat tidak mendramatisasi bahwa gerakan deradikalisasi yang dicanangkan pemerintah seakan-akan dianggap memerangi kelompok tertentu.
"Ada orang lalu secara mensimplikasi persoalan, 'Itu kok Islam semua yang ditindak?' Enggak juga, kalau baca data buka siapa yang ditindak karena melawan ideologi kan banyak ya. Bukan hanya orang Islam," ujarnya.
Saat membuka rapat terbatas sore tadi, Presiden Jokowi memerintahkan Mahfud MD dan jajaran menteri di bidang Polhukam untuk menangani paham-paham radikalisme.
Jokowi juga sempat mengusulkan agar orang yang dianggap radikal disebut sebagai manipulator agama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/21575001/mahfud-md-pemerintah-tangani-radikalisme-tak-peduli-islam-atau-bukan