Salin Artikel

Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kelas III meski Ditolak Buruh dan DPR...

Padahal, kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh.

Penolakan DPR

Penolakan DPR untuk kenaikan iuran peserta kelas III diputuskan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan, 2 September 2019.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno membacakan kesimpulan rapat bahwa DPR menolak kenaikan iuran untuk peserta kelas III sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan," ucap Supriyanto saat itu. 

Lalu, pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memastikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikkan iuran peserta BPJS kesehatan untuk kelas tiga.

"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.

Dia mengatakan, iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.

Sementara itu, untuk kelas I dan kelas II, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

Penolakan buruh

Kelompok buruh juga menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS untuk kelas III.

Penolakan ini bahkan disampaikan langsung oleh dua pimpinan kelompok buruh saat diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor, 30 September.

Dua pimpinan buruh itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," kata Said Iqbal.

Jokowi yang berdiri di samping Said Iqbal dan Andi Gani tak menjawab tegas apakah akan memenuhi permintaan itu.

"Itu usulan, kita pertimbangkan lah. karena memang kita harus berhitung, harus berkalkulasi nanti kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.

Resmi naik

Namun, Jokowi akhirnya tetap menaikkan iuran termasuk untuk peserta BPJS kelas III. Kenaikan ini diresmikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Iuran peserta kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sementara itu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah

Daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut mulai 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, dan Polri.

Besaran iuran naik mejadi 5 persen dari gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja hanya membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta. 

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Alasan wamenkeu hingga Istana

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan untuk peserta kelas III sudah diperhitungkan secara matang.

"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut dia, perhitungan kenaikan iuran ini dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas memang harus naik.

"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat memahami bahwa defisit BPJS-lah yang membuat pemerintah terpaksa menaikkan iuran, termasuk untuk peserta kelas III.

Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk 107 juta peserta tidak mampu yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Oleh karena itu, dengan kenaikan tarif ini, subsidi yang dikeluarkan pemerintah juga semakin besar.

"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," kata dia. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, besaran iuran yang naik tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/05594821/langkah-jokowi-naikkan-iuran-bpjs-kelas-iii-meski-ditolak-buruh-dan-dpr

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke