Salin Artikel

Caleg Terpilih Gerindra Batal Dilantik karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih. KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

Hal ini menanggapi pernyataan mantan caleg terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang batal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, satu hari sebelum pelantikan.

Padahal, Misriyani sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih, tetapi kemudian dipecat partai dan kursinya diberikan ke caleg Gerindra lain.

"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," kata dia. 

Dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lain.

Pertama, jika caleg meninggal dunia. Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. Terakhir, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.

Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra, Misriyani Ilyas, menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya sudah melaksanakan geladi. Tanggal 23 (September) itulah saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.

Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/10322561/caleg-terpilih-gerindra-batal-dilantik-karena-dipecat-partai-ini-kata-kpu

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke