Salin Artikel

Markus Nari Kaget Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus e-KTP.

"Kami akan melakukan pembelaan pribadi yang mulia. Karena memang kami tidak pernah merasa melihat uang itu, menerima uang itu, tapi kami didakwa dan dituntut. Memang kami merasa luar biasa kaget," kata Markus seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Markus lantas menyinggung keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangannya yang mengaku tidak pernah memberikan uang ke Markus.

Sementara di sesi persidangan lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke Markus. Sugiharto mengaku uang itu berasal dari Andi.

"Apa yang disampaikan Sugiharto itu memang kami merasa itu fitnah buat kami yang mulia," kata Markus.

Markus juga membantah menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar tak menyebut namanya sebagai penerima aliran dana e-KTP.

"Kami tidak pernah merasa menekan saudari Miryam S Haryani dan itu nyata sekali dalam persidangan. Malah dalam persidangan Novel (penyidik KPK, Novel Baswedan) itu yang menekan si Miryam," kata Markus.

Markus juga merasa tak pernah menitipkan pesan ke Sugiharto lewat pengacara bernama Robinson.

"Kami tidak pernah menyuruh kepada Robinson untuk menyampaikan kepada Sugiharto. Ini cuma diskusi kami aja, itu inisiatif oleh Robinson saja barangkali. Kami enggak tahu hal itu," kata Markus.

Sementara itu, penasihat hukum Markus, Tommy Sihotang menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.

"Itu sebabnya kami akan ajukan pembelaan. Karena kasus ini sudah 2 tahun. Karena kalau menurut UU KPK yang baru kasus ini sudah harus di SP3 kan. Itu tandanya kasus ini dipaksakan. Jumlah uang juga tidak jelas, mata uang tidak jelas apakah rupiah, dollar Singapura atau AS dan sebagainya," kata Tommy.

Tommy meminta majelis hakim agar memberikan waktu 2 pekan bagi penasihat hukum dan Markus menyusun nota pembelaan.

Namun ketua majelis hakim Frangki Tambuwun hanya memberikan waktu 1 pekan dengan alasan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.

Hakim Frangki juga mempersilakan Markus dan tim penasihat hukum menguraikan berbagai bantahan yang ada lewat nota pembelaan tersebut.

Dalam perkara ini, Markus juga dituntut membayar uang pengganti 900.000 dollar AS. Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Markus dicabut selama 5 tahun sejak Markus selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap Markus terbukti memperkaya diri sebesar 900.000 dollar AS.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa mengatakan, aliran uang untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Selain itu, Markus dianggap jaksa bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP.

Markus dinilai merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/16495361/markus-nari-kaget-dituntut-9-tahun-penjara-dalam-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke