"Hasil pemeriksaan audit APIP terhadap kepala daerah dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. APIP tak boleh takut, tak boleh ragu," ujar Tito dalam keterangan persnya, Jumat (25/10/2019).
Bahkan, hasil audit itu juga mesti diserahkan ke kepala daerah itu sendiri agar dapat memperbaiki diri.
"Apabila ditemukan indikasi, APIP perlu melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja. Wajib sampaikan secara lugas kepada KDH segala hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP," ujar dia.
Apabila APIP berfungsi optimal, Tito yakin percepatan pembangunan daerah dapat terlaksana serta mengurangi risiko terjerat pidana bagi aparat pemerintah daerah dan kepala daerah.
Tito menambahkan, pada umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal. Pertama, yakni kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja, wajib dilaksanakan penyempurnaan administrasi.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Hasil tersebut juga wajib disampaikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, yaitu tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, APIP wajib menyampaikan kepada kejaksaan dan kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
"Hasil-hasil pemeriksaan Irjen (inspektorat jenderal) dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen," ujar Tito.
"Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi atau langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," sambung dia.
Tak hanya soal sinkroninasi program pemerintah pusat dan pemda, lanjut Tito, pihaknya juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil berguna untuk masyarakat.
"Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/25/11253561/tito-jangan-takut-serahkan-audit-kepala-daerah-ke-penegak-hukum