Namun, Ari Dono tidak memiliki kewenangan sepenuhnya layaknya seorang kapolri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, kewenangan Ari Dono terbatas pada hal-hal terkait sumber daya manusia dan anggaran.
"Ada beberapa yang terbatas, seperti keputusan strategis mengenai sumber daya manusia, sumber daya anggaran, itu saja, yang lain enggak ada masalah," kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Ketika ditanya apakah hal itu mengganggu kinerja Polri atau meningkatkan urgensi terhadap posisi kapolri, Iqbal menyerahkan prosesnya sesuai ketentuan di DPR.
Seperti diketahui, nama Komjen Pol Idham Aziz telah diserahkan kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
Nantinya, Idham harus mengikuti proses fit and proper test terlebih dahulu di DPR agar dapat dilantik sebagai Kapolri.
Ia pun memprediksi bahwa tes tersebut akan dilakukan tak lama lagi atau dalam waktu seminggu ke depan.
Adapun Tito telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kepolisian RI (Polri).
Pernyataan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPR bersamaan dengan surat Presiden Joko Widodo terkait permintaan pemberhentian Tito sebagai Kapolri.
Kini, Tito menjabat Menteri Dalam Negeri menggantikan Tjahjo Kumolo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/22393631/kewenangan-ari-dono-sebagai-plt-kapolri-terbatas-pada-hal-ini