Ari Dono ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Ia akan menjabat sebagai Plt Kapolri hingga Jokowi dan DPR menentukan pengganti Tito.
Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/10/2019), DPR menyetujui surat permintaan yang dikirimkan Presiden Jokowi terkait pemberhentian Tito Karnavian dari Kapolri.
Presiden Jokowi mengemukakan alasan pengunduran diri Tito, yaitu karena akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Lalu, siapa Komjen Ari Dono?
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto merupakan lulusan Akpol 1985. Ia dilantik sebagai Wakapolri pada Agustus 2018.
Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Ari Dono merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Ari Dono diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar.
Salah satu yang ditangani adalah kasus penistaan agama dengan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Kemudian, Ari Dono juga sempat menangani kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, selama ia menjabat sebagai Kabareskrim. Sayangnya, hingga kini kasus Novel belum terungkap.
Saat menduduki posisi Kabareskrim, kasus penipuan dan penggelapan tiga pejabat PT First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan juga pernah ditangani Bareskrim.
Selain itu, Ari Dono diketahui juga pernah menjabat sebagai Wakabareskrim, Kapolda Sulawesi Tengah, hingga Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Ditunjuk Jokowi
Presiden Joko Widodo menunjuk Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Ari akan menjabat sebagai Kapolri sampai Presiden Jokowi dan DPR menentukan sosok pengganti Tito.
"Presiden sudah menyampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," ujar Ketua DPR Puan Maharani seusai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR menyetujui surat permintaan yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Tito Karnavian dari Kapolri.
Tanpa interupsi, sebanyak 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.
Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Namun Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.
"Karena tidak boleh jabatan rangkap dan supaya maksimal menjalankan tugasnya, kemudian beliau menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Kapolri," tutur dia.
"Dan tentu saja surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri," kata Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/06290621/jadi-plt-kapolri-ini-profil-komjen-ari-dono