Salin Artikel

Kemenag Gandeng BPOM dan MUI Jalankan Proses Sertifikasi Halal

Hal tersebut merupakan amanah Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang tersebut berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam hal ini, Kemenag membentuk lembaga yang dikoordinasi oleh mereka yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggandeng MUI dan BPOM untuk melakukan sertifikasi terhadap produk makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, nantinya produsen makanan dan minuman akan mendaftarkan persyaratan sertifikasi ke BPJPH.

Setelah itu produsen membawa produknya ke laboratorium pengujian yang dikelola BPOM di seluruh daerah di Indonesia.

"Laboratorium akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk," kata Lukman dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dan sejumlah lembaga untuk sertifikasi halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

"Terakhir pada tahapan kelima. Dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari persoalan ini," lanjut Lukman.

Menanggapi hal tersebut Kalla meminta Kemenag bersama BPOM dan MUI menjalankan proses sertifikasi secara ringkas agar tak menyulitkan para pengusaha.

Kalla meminta dalam pelaksanaannya nanti BPJPH dan BPOM dapat bersinergi agar pendaftaran sertifikasi halal sejalan dengan sertifikasi kesehatan.

Kalla meminta begitu data masuk ke BPJPH otomatis masuk pula ke BPOM.

"Jadi kalau dipisah (sertifikasi halal dan kesehatan) ini pengusaha dan masyarakatnya susah. Habis dibawa ke sini di BPJPH, dibawa lagi ke BPOM," ujar Kalla.

"Karena itu disatukan pelaksanaan. Kedua, bayarannya satu kali. Dan ketiga, BPOM lah instansi yang disiapkan di samping Kementerian Kesehatan karena dia mempunyai laboratorium dimanapun diseluruh Indonesia ini," ujar Kalla yang juga hadir dalam acara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/18231321/kemenag-gandeng-bpom-dan-mui-jalankan-proses-sertifikasi-halal

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke