Salin Artikel

Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal "Mati Suri" hingga Desember 2019

Hal ini berkaitan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.

Terhitung sejak UU tersebut berlaku, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas sendiri belum dibentuk hingga Desember.

"Pasca 17 Oktober, sampai Dewan Pengawas dibentuk, (KPK) tidak lagi bisa melakukan penindakan. KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Donal mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi diatur bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersama dengan pimpinan KPK yang baru. Sedangkan pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember mendatang.

Oleh karenanya, hingga Desember, KPK tak bisa melakukan penyadapan atau penyitaan karena Dewan Pengawas belum terbentuk.

Jika KPK nekat bertindak, justru lembaga antirasuah itu berpotensi digugat secara hukum.

Hal itulah, kata Donal, yang menyebabkan masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Apalagi, tidak ada aturan peralihan yang diberlakukan untuk perubahan Undang-undang ini.

"Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Nggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya KPK vacum of power," kata Donal.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/17121111/dewan-pengawas-belum-dibentuk-kpk-disebut-bakal-mati-suri-hingga-desember

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke