Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Nikita oleh advokat Elza Syarief beberapa waktu lalu.
"Bareskrim Polri hari ini melakukan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani. Nikita dilaporkan oleh pengacara Elza Syarif terkait kasus UU ITE," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis.
Elza melaporkan Nikita ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (3/9/2019).
"Hari ini kami sudah melaporkan, dan terus terang karena ada beberapa (laporan ke Nikita Mirzani), ini bukan final. Ada beberapa perkara dan ini yang pertama dilaporkan adalah cyber," ujar Elza, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Laporan ini diterima penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.
Sebelumnya, pada acara Hotman Paris Show, Elza yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.
Tiba-tiba, Nikita naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza.
"Lu pikir gue narkoba, lu pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lu sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.
"Kenapa saya enggak bisa marah sama ibu? Ibu saja berbohong, saya masih megang kuasa ibu yah. Ibu bilang ibu kasih surat ke pengadilan, pengadilan mana yang ibu kasih? Nafkah apa sudah dibayar? Itu bukan saya yang minta, pengadilan yang minta," ujar Nikita.
Sementara itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/11013561/hari-ini-bareskrim-polri-panggil-nikita-mirzani-terkait-kasus-uu-ite