Juru Bicara KPK Febri Diansyah mencontohkan kasus tindak pidana pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, yang penyidikannya memakan waku hingga lima tahun.
"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW ini tidak mungkin terbongkar. Penyidikan kasus ini membutuhkan waktu lima tahun meskipun kita tahu yang disita jumlahnya signifikan Rp 500 miliar," kata Febri, Rabu (9/10/2019).
Febri menuturkan, kasus TPPU Wawan di atas merupakan salah satu kasus kakap yang cukup rumit lantaran KPK mesti menghitung kerugian keuangan negara dengan jumlah yang signifkan.
Menurut Febri, kerumitan serupa juga terjadi ketika KPK mengusut kasus KTP Elektronik, BLBI, maupun korupsi di sektor pertambangan, kehutanan serta kasus korupsi lintas negara.
Febri menyatakan, UU KPK hasil revisi yang membatasi masa penyidikan menjadi hanya dua tahun sangat berisiko melemahkan KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar.
"Banyak pihak termasuk politikus bilang KPK harus ungkap kasus big fish kan? Padahal untuk ungkap kasus itu butuh waktu dan sumber daya yang cukup besar, ini yang kami lihat tidak cukup konsisten," kata Febri.
Di samping itu, Febri mengaku heran lantaran korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa masa penyidikannya dibatasi sedangkan kejahatan lainnya tidak memiliki batasan waktu penyidikan.
"Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehigga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat berisiko melemahkan KPK," kata Febri.
Saat ditanya apakah kasus TPPU di atas dapat menjadi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK, Febri menyebut hal itu merupakan hak presiden.
"Kita serahkan saja pada Presiden karena meberbitkan atau tidak menerbutkan perppu itu merupakan otoritas dari Presiden," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara TPPU Wawan dan dua kasus lainnya pada Selasa (8/10/2019) kemarin.
Proses penyidikan itu berlangsung selama lebih dari lima tahun karena KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/22430131/kritik-uu-kpk-hasil-revisi-febri-ungkap-kasus-kakap-butuh-waktu-lama