Salin Artikel

Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Kuasa Hukum ICW-Perludem Donal Fariz mengatakan, usulan tersebut tengah dipertimbangkannya dalam uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya memberi jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada.

Putusan Nomor 42 Tahun 2015 itu menjadi dasar bagi Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada.

Berdasarkan pasal itu, mantan terpidana kasus korupsi diberi kesempatan maju kembali sebagai calon kepala daerah tanpa jeda waktu. 

"Maka kami meminta pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, tapi kami mempertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi, sampai dengan 10 tahun," kata Donal setelah sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).

Dia mengatakan, karena putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 itulah, putusan MK yang sebelumnya sudah memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk nyalon kembali ditiadakan. 

"Jadi yang awalnya jedanya lima tahun, dengan menggunakan logika satu siklus pemilu, kami berharap MK memberikan jeda waktu lebih panjang, yaitu dua siklus pemilu untuk calon kepala daerah yang status mantan terpidana kasus korupsi, baru boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata dia.

Tujuan usulan tersebut, kata dia, supaya demokrasi di Indonesia lebih sehat.

Dengan demikian, ia berharap kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dua kali tidak terjadi lagi. 

Dalam kasus tersebut, Muhammad Tamzil terjerat korupsi dana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 dan ditahan pada 2014.

Kemudian, dia bebas pada 2015. Ia lalu mencalonkan diri kembali sebagai bupati Kudus pada Pilkada 2018 dan kembali terpilih.

Kini, dia tersandung kasus korupsi kembali dalam dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Adapun bunyi Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU No 10/2016 yaitu "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: G. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/14155001/ajukan-uji-materi-ke-mk-icw-perludem-usul-jeda-10-tahun-bagi-eks-napi

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke