Salin Artikel

PDI-P Minta Golkar dan Gerindra Berembuk Tentukan Ketua MPR

Pasalnya, kedua partai itu sama-sama mengajukan calon ketua. Fraksi Golkar mengajukan Bambang Soesatyo, sementara Gerindra mencalonkan Ahmad Muzani.

"Silakan mereka berembuk berdua, silakan musyawarah. Setelah itu baru kita akan lakukan penetapan ketua dan wakil. Prinsipnya karena jumlah pimpinan sudah 10, kita harapkan bisa bermusyawarah," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Basarah pun membantah pernyataan politsi Partai Gerindra Andre Rosiade yang menyebut adanya lobi-lobi oleh Bambang Soesatyo saat makan siang bersama pimpinan fraksi di sebuah hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu pimpinan fraksi menggelar rapat untuk membahas mekanisme pemilihan pimpinan MPR.

Sebagai kandidat, Bambang Soesatyo ikut hadir dalam rapat, sedangkan Ahmad Muzani diwakili oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Elnino.

Perwakilan seluruh fraksi hadir, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Nah, dari hasil itu disepakati pemilihan pimpinan MPR harus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat," kata Basarah.

"Terhadap calon-calon yang ingin maju sebagai ketua MPR silakan saling bermusyawarah. Setelah itu baru dilakukan paripurna untuk menetapkan ketua dan wakil ketua MPR," ucapnya.

Adapun seluruh anggota DPR dan DPD akan menggelar Sidang Paripurna untuk memilih pimpinan MPR, Kamis (3/10/2019).

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/21210291/pdi-p-minta-golkar-dan-gerindra-berembuk-tentukan-ketua-mpr

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke