Salin Artikel

KPU Ingin E-rekapitulasi di Pilkada 2020, UU Pilkada Dinilai Belum Kuat Melindungi

Menurutnya, Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah belum memenuhinya.

"Apakah UU Pilkada-nya sudah kuat menopang penggunaan e-rekapitulasi ini? Kan belum. Berarti itu harus dibereskan. Apa iya bisa dibereskan dalam waktu tidak lama lagi? Sekarang saja tahapan pilkada sudah mulai," kata Hadar usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penerapan e-rekapitulasi di negara lain, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Karena payung hukumnya belum kuat, Hadar pun pesimistis penerapan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 bisa dilaksanakan.

Padahal, KPU RI menggulirkan rencana penerapan e-rekapitulasi ini untuk bisa mulai dilakukan pada Pilkada 2020.

"Menurut saya agak berat (diterapkan tahun 2020). Bisa (diterapkan), walaupun saya tidak optimistis amat," kata dia.

Walaupun tahun depan belum bisa menerapkan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 mendatang, Hadar melanjutkan, KPU tetap bisa memanfaatkan gelaran tersebut sebagai uji coba di beberapa tempat tertentu.

Di Filipina saja, kata dia, uji coba pelaksanaan sistem elektronik dalam pemilu dimasukkan dalam UU.

Namun di Indonesia, hal tersebut belum tercantum dalam UU-nya.

"Satu sisi itu bisa jadi keuntungan juga, jadi bisa diatur oleh KPU-nya tapi di sisi lain itu bisa juga jadi landasan untuk menggoyang legalitasnya sehingga bisa jadi masalah," jata dia.

"Lebih baik kita kokohkan dulu aturan itu dan KPU bisa jalan mempersiapkan yang lain," tutup dia.

KPU RI sendiri berencana menerapkan e-rekapitulasi untuk menghitung hasil pemungutan suara berdasarkan sistem elektronik, dimulai dari Pemilu 2020 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman menargetkan, tahun 2019 ini seluruh persiapan, kajian, dan sebagainya bisa rampung dilaksanakan.

"Sehingga targetnya, Februari/Maret 2020 kita harus sudah simpulkan, e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/15240951/kpu-ingin-e-rekapitulasi-di-pilkada-2020-uu-pilkada-dinilai-belum-kuat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke