Apabila ditemukan unsur pidana, korporasi asing atau korporasi milik warga negara Indonesia akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Di dalam penegakkan hukum, kami tidak membedakan, ini perusahaan asing atau dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).
"Bagi kami, subjek hukumnya sama. Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau terkait karhutla harus bertanggung jawab," lanjut dia.
Buktinya, korporasi asing yang statusnya penanaman modal asing (PMA) dan terlibat karhutla tetap disegel. Korporasi itu berasal dari Malaysia dan Singapura.
Diberitakan, polisi serta KLHK menyegel lahan milik korporasi asing yang berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Penyegelan terkait karhutla di lahan itu.
Perusahaan asing tersebut, antara lain PT SP (Singapura) di Kalimantan Barat, PT IGP (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT MJSP (Malaysia) di Kalimantan Tengah, PT SIA (Malaysia) di Kalimantan Barat.
Selanjutnya, PT GH (Singapura) di Riau, PT SMA (Singapura) di Kalimantan Barat, PT RKA (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT AUS (Singapura) di Kalimantan Tengah, PT HKI (Singapura) di Kalimantan Barat.
Kemudian PT API (Malaysia) di Riau, PT FI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT GMU (Hong Kong) di Kalimantan Barat, PT NPC (Singapura) di Kalimantan Timur, PT AAI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT WAJ (Singapura) di Sumatera Selatan, dan PT KGP (Malaysia) di Kalimantan Barat.
Seluruh perusahaan itu berstatus PMA. Sisanya, 4 perusahaan yang tak disebut jenis perseroannya, yakni PT RK, PT THIP, PT TANS, dan PT MAS.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/21081091/klhk-korporasi-asing-dan-dalam-negeri-terlibat-karhutla-tetap-disegel