Salin Artikel

Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung

Syamsul adalah salah satu hakim agung yang tergabung dalam majelis yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung yang saat itu menjadi terdakwa kasus tersebut.

"Pertama, tidak benar saya berkomunikasi, telepon, kontak apa pun bentuknya dengan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago, apalagi bicara soal kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata dia dalam konferensi pers di Paloma Bistro, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia mengatakan, dirinya menjadi pengacara Syafruddin pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pada tingkat kasasi, Yani mengundurkan diri sebagai pengacara Syafruddin.

"Saya sudah bilang ke lawyer lain Pak Syafruddin, maupun ke Pak Syafruddin, itu saya off," kata Ahmad Yani.

"Enggak ikut lagi karena sudah proses Pemilu saat itu. Saya kebetulan diminta bantuan dan kebetulan jadi caleg PBB Dapil DKI," ujarnya.

Ia pun mengakui sempat bertemu dengan Syamsul di salah satu kafe di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.38 WIB hingga 18.30 WIB.

Meski demikian, saat itu ia sudah janjian untuk bertemu dengan sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarai dirinya terkait sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan pas setelah Pileg, Pilpres 2019 lagi sibuknya sidang MK. Wartawan mengajak ngobrol, 'Ayo, Bang, kopi darat kita'. Oke pilih tempat. Saya ambil tempat di kafe sana, janjian kita. Ada sebagian wartawan sudah datang ke sana," ujar dia.

"Nah pada waktu dan tempat yang sama secara kebetulan ada hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Ya dia lagi ngobrol sama kawan-kawannya. Jadi bukan karena saya datang ke Plaza Indonedia untuk ketemu Pak Syamsul bahas perkara, bukan," kata dia.

Pada saat itu, kata Yani, jurnalis yang sudah tiba meminta dirinya untuk menunggu jurnalis lain yang ingin datang.

Sambil menunggu mereka, Yani mengaku menyapa Syamsul dulu.

"Materi pembicaraan juga informal, hanya terkait berbagai isu di dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dan terkait proses pencalegan saya pribadi," kata Yani.

Pada saat memasuki waktu shalat Magrib, Yani turun menuju mushala untuk shalat bersama sebagian jurnalis. Ia tidak ingat persis apakah Syamsul juga turun ke bawah untuk shalat.

Setelah shalat, ia pun kembali ke kafe tersebut. Karena kondisi kafe tersebut ramai, jurnalis-jurnalis yang menemuinya menyarankan untuk berpindah tempat agar wawancara kondusif.

"Setelah itu saya bertegur sapa lagi (dengan Syamsul) saya pamit. Nah itulah kejadiannya. Saya juga tidak tahu yang menangani tingkat kasasi itu Syamsul Rakan Chaniago, karena saya enggak in charge," ujarnya.

"Kasasi itu kan enggak ada pengumuman nama hakimnya itu disampaikan MA ke lawyer yang aktif atau terdakwa langsung. Jadi saya tidak tahu persis yang menangani perkara itu salah satunya bernama Syamsul Rakan Chaniago," ujar dia.

Yani menyayangkan kesan seolah-olah dirinya bertemu Syamsul untuk membahas perkara BLBI. Ia menganggap kesan itu sudah menyudutkan dirinya dan mencoreng nama baiknya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.

"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/16471961/eks-pengacara-syafruddin-temenggung-bantah-bahas-perkara-blbi-dengan-hakim

Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke