Menurut Tafip setoran itu dicicil setelah mendapat persetujuan dari atasannya Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi.
Hal itu diungkapkan Tafip saat bersaksi untuk Awi, terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Itu dicicil, Pak. Pertama ada Rp 1 miliar, ada Rp 500 juta, ada Rp 1 miliar, ada Rp 500 juta, ada yang Rp 300 juta ada yang Rp 200 juta, saya lupa rinciannya. Totalnya Rp 5 miliar (diserahkan) melalui Pak Soni semua," kata Tafip di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Menurut Tafip, penyerahan fee itu sudah atas persetujuan Awi demi mendapatkan pekerjaan proyek di Lampung Tengah.
Oleh karena itu, Tafip mengaku memerintahkan kepala kasir perusahaan untuk mencairkan uang tersebut.
Tafip pun mengakui tak ada tanda terima yang diberikan ke Soni.
"Tanda terima sudah pasti enggak ada, Pak, kalau untuk hal-hal kayak gitu. Paling kita catat sebagai piutang Pak Budi Winarto," kata Soni.
Tafip memperkirakan Soni dekat dengan Mustafa, lantaran Soni pernah berkata bahwa dirinya memiliki koneksi ke Mustafa. Tafip juga tak heran kenapa Soni mampu mencarikan proyek untuk perusahaannya.
"Ya disampaikan (Soni) pasti. (Soni mengatakan) ada link lah ke Pak Bupati. Bilangnya begitu. Kalau keyakinan untuk Pak Soni ya dari awal kita yakin. Beliau (Soni) cerita ada kedekatan atau koneksi lah dengan Pak Bupati," kata dia.
Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 5 miliar.
Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa untuk pengurusan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa sendiri sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Awi tersebut.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar.
Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Awi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/19332291/saksi-akui-cicil-setoran-fee-rp-5-milar-lewat-kenalan-eks-bupati-lampung