Salin Artikel

Jokowi Ditolak Bertemu Mahasiswa, Ini Solusi Jitu Menurut Pengamat

Solusi tersebut yaitu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Solusinya sederhana, Presiden tinggal buat Perppu UU KPK yang lebih menguatkan KPK," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Dia mengatakan, Presiden harus mengabulkan aspirasi para mahasiswa dan rakyat secara umum, mengingat soal pemberantasan korupsi dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak boleh diganggu.

Apalagi, lobi Presiden dengan mengundang bertemu membahas berbagai tuntutan juga ditolak oleh para mahasiswa.

Padahal, menurut Ubedilah, undangan tersebut merupakan upaya baik Presiden untuk mendengar langsung apa yang diinginkan para mahasiswa.

"Penolakan mahasiswa untuk bertemu Presiden secara politik bisa dimaknai sebagai ekspresi yang mewakili keinginan mahasiswa yang mulai tidak percaya dengan Presiden," kata dia.

Meski demikian, menurut Ubedilah, sikap tidak percaya itu belum terlihat mengarah pada delegitimasi Presiden.

Cara Presiden bertemu dengan mahasiswa pernah dilakukan juga oleh presiden-presiden sebelumnya.

Namun, menurut Ubedilah, problem yang muncul selalu soal efektivitas pertemuan.

Bahkan, sejauh ini lebih banyak tidak efektifnya atau tidak mencapai kesepakatan.

"Syarat yang diminta mahasiswa jika Presiden Jokowi bertemu mereka agar pertemuan digelar terbuka kemungkinan dimaksudkan supaya perbincangan didengar publik dan berjalan efektif mencapai tujuannya," kata Ubedilah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan akan bertemu dengan perwakilan para mahasiswa pada Jumat (27/9/2019).

Dia menuliskan hal tersebut melalui akun Instagram-nya.

"Saya sendiri hendak bertemu dengan perwakilan para mahasiswa, Insya Allah besok, untuk mendengar langsung dan menampung aspirasi yang disampaikan dengan lebih terperinci," tulis Jokowi, Kamis (26/9/2019).

Kemudian, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pun menyatakan hanya bersedia bertemu dengan Presiden Jokowi jika pertemuan dilakukan terbuka, alias bisa disaksikan langsung masyarakat luas.

Para mahasiswa sendiri memiliki beberapa tuntutan kepada DPR dan pemerintah.

Salah satunya adalah pembatalan UU KPK yang telah disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/29/22071351/jokowi-ditolak-bertemu-mahasiswa-ini-solusi-jitu-menurut-pengamat

Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke